Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Disnakertrans Kota Serang Buka Posko Pengaduan THR Keagmaan

54
×

Disnakertrans Kota Serang Buka Posko Pengaduan THR Keagmaan

Share this article
Posko Pengaduan THR Disnakertrans Kota Serang.

Serang, radiusbanten.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

​Kepala Disnakertrans Kota Serang, Mochamad Poppy Nopriadi, mengatakan pembukaan posko tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan instruksi Walikota Serang Budi Rustandi.

​”Posko Pengaduan THR resmi kami buka per hari ini (2 maret 2026). Tujuannya untuk memfasilitasi tenaga kerja yang mengalami kendala, baik THR yang tidak dibayarkan, terlambat, maupun jumlah yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Poppy, Senin 2 maret 2026.

​Poppy menegaskan bahwa sesuai aturan pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7), dan pembayaran harus dilakukan penuh tidak boleh dicicil.

​”THR ini sifatnya wajib dan harus kontan. Kami mengimbau perusahaan mematuhi ini demi menjaga kondusifitas lingkungan kerja. Jika ada yang melanggar, sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha menanti,” tambahnya.

​Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kota Serang, Nani Sumarni, menjelaskan, pihaknya menghimbau kepada perusahaan di Kota Serang agar membayarkan THR pada H-14 lebaran.

​”Paling lambat memang H-7, tapi kami imbau H-14 sudah diberikan agar pekerja lebih tenang. Untuk besarannya, pekerja di atas satu tahun wajib menerima satu bulan gaji penuh. Sedangkan di bawah satu tahun, perhitungannya proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali upah bulanan,” jelas Nani.

​Posko yang berlokasi di Kantor Disnakertrans Kota Serang Jalan Jenderal Soedirman, Kota Serang akan disiagakan dengan petugas piket selama jam kerja.

​”Masyarakat bisa datang langsung. Kami siapkan buku aduan yang mencatat identitas pelapor dan perusahaan yang diadukan. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti dengan mendatangi perusahaan terkait untuk mediasi,” kata Nani

​Jika dalam proses mediasi ditemukan pelanggaran berat atau perusahaan tetap membandel, Disnakertrans Kota Serang akan berkoordinasi dengan pengawas dari Disnaker Provinsi Banten untuk tindakan hukum lebih lanjut.

​Posko ini rencananya akan terus dibuka hingga tujuh hari setelah lebaran (H+7) untuk mengantisipasi adanya laporan yang masuk pasca-hari raya.

Hingga saat ini, pihak Disnakertrans menyebut belum ada laporan masuk dan berharap kondisi tahun 2026 tetap kondusif seperti tahun-tahun sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *