Serang,radiusbanten.com – Status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten tampaknya akan semakin dipertegas secara hukum.
Dalam rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri pada Selasa, 22 Juni 2026 lalu, seluruh instansi pusat yang hadir telah menyepakati dan menguatkan usulan Gubernur Banten untuk meresmikan Kota Serang sebagai ibu kota provinsi.
Rapat strategis tersebut dihadiri oleh sedikitnya sembilan lembaga negara, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta internal Kemendagri.
Asisten Daerah 1 Kota Serang , Anthon Gunawan mengungkapkanseluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pemerintah pusat sudah dinyatakan lengkap.
Saat ini, prosesnya tinggal menunggu keputusan final dari Menteri Dalam Negeri terkait payung hukum atau regulasi yang akan digunakan.
“Pada prinsipnya hasilnya adalah semua peserta menguatkan, menyetujui, menyepakati Kota Serang untuk menjadi ibu kota provinsi. Nah, cuma memang melalui apa? Apakah nanti perubahan undang-undang, atau melalui PP (Peraturan Pemerintah),” ujar Anthon saat memberikan keterangan kepada awak media, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten, Rabu, 24 Juni 2026.
Anthon menjelaskan, ada dua skema regulasi yang tengah dikaji oleh kementerian untuk melegalkan status ini, yaitu opsi jangka panjang dan jangka pendek.
Untuk opsi jangka panjang, perubahan status ini bisa ditempuh melalui perubahan undang-undang atau penerbitan PP. Jika opsi perubahan undang-undang yang dipilih, prosesnya diperkirakan memakan waktu yang cukup lama karena harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan melibatkan pembahasan bersama DPR RI. Sementara itu, opsi PP dinilai tidak akan serumit perubahan undang-undang.
Sebagai solusi cepat atau jangka pendek, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) memberikan saran agar Kemendagri mengeluarkan surat resmi.
“Untuk jangka pendek, dari Setneg menyarankan silakan melalui surat Kemendagri ke Gubernur, yang menyatakan bahwa yang dimaksud di Pasal 7 Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten itu adalah Kota Serang,” jelas Anthon.
Meski demikian, opsi surat resmi ini masih dalam tahap pembahasan di internal kementerian untuk memastikan legalitasnya sembari menunggu keputusan final dari Mendagri.
Ketidakjelasan status ibu kota ini berakar dari naskah Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten terdahulu yang hanya menyebut kata Serang tanpa spesifikasi wilayah kabupaten atau kota.
Dalam penjelasan Pasal 7 undang-undang tersebut, hanya disebutkan sebagian wilayah Kabupaten Serang. Anthon meluruskan bahwa saat undang-undang pembentukan provinsi tersebut disusun, Kota Serang memang belum mekar menjadi daerah otonom sendiri, namun wacana menjadikannya ibu kota sudah ada.
Dengan terbentuknya Pemkot Serang saat ini, wilayah yang dimaksud di dalam pasal tersebut secara otomatis telah terjawab.
Saat disinggung mengenai dampaknya terhadap Kabupaten Serang yang secara undang-undang baru (UU Nomor 117 Tahun 2024) telah ditetapkan ibu kota di Ciruas, Anthon menegaskan bahwa rapat kemarin fokus pada wilayah Kota Serang dan Provinsi Banten.
Namun, pihaknya berharap amanat undang-undang terkait pemindahan pusat pelayanan Kabupaten Serang ke Ciruas bisa segera terealisasi.
“Kota Serang sudah sepakat semua untuk menjadi status ibu kota, sekarang tinggal menunggu regulasinya saja. Kita juga tidak selesai dalam sehari, nanti kita akan diundang lagi untuk tindak lanjut opsi apa yang diambil oleh Pak Menteri,” tegas Anthon.
Seperti diketahui mempertegas satus Kota Serang sebagai ibu Kota Provinsi Banten merupakan janji kampanye dari Budi Rustandi – Nur Agis Aulia, selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.











