Serang,radiusbanten.com – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten, Rabu 24 Juni 2026.
Pertemuan dilakukan sebagai langkah percepatan harmonisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Budi Rustandi menegaskan revisi Perda PUK menjadi prioritasnya tahun ini. Salah satu poin krusial yang ia dorong adalah peningkatan nilai sanksi denda administratif bagi pelaku usaha hiburan malam yang melanggar aturan.
“Kami ingin menyepakati agar denda ini bisa diharmonisasi sehingga menimbulkan efek jera bagi para pengusaha hiburan malam,” ujar Budi Rustandi usai pertemuan.
Politisi Gerindra itu mengusulkan agar nominal denda administratif dinaikkan ke angka Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut tetap harus melalui kajian hukum yang mendalam.
“Tentu perlu kajian dari Kemenkum. Keinginan saya sebesarnya ya, tapi harus ada landasan hukum terkait pengusahanya. Yang paling penting adalah ketika mereka tidak mampu membayar denda administratif tersebut, harus bisa dipidanakan. Itu poin utamanya,” tegas Budi.
Budi menambahkan, ketegasan ini diperlukan untuk melindungi generasi muda Kota Serang dari dampak negatif minuman keras dan menjamurnya tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin.
Budi Rustandi menargetkan seluruh proses revisi Perda ini dapat rampung sepenuhnya pada tahun ini. “Targetnya tahun ini selesai, wajib itu,” tegas Budi.
Menanggapi usulan tersebut, Kepal Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar
menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemkot Serang dalam menata regulasi.
Sesuai dengan tupoksinya, Kanwil Kemenkum berperan sebagai fasilitator untuk memastikan setiap substansi Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Tugas kami adalah memberikan ruang dan mendukung setiap peraturan daerah yang diajukan. Tentu semua substansi akan dibahas sesuai dengan aturan, terutama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Pagar
Pihak Kemenkum Banten memastikan setiap tahapan pembahasan, mulai dari penulisan hingga substansi, akan dilakukan secara kolaboratif agar produk hukum yang dihasilkan memiliki dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Ketika disinggung usulan draft revisi Perda PUK mengenai keinginan Wali Kota Serang memaksimalkan denda hingga milyaran rupiah berbenturan dengan peraturan yang lebihd tinggi, Pagar belum bisa menjelaskan.
“Saya kira setelah selesai saja nanti kita diskusikan tentang itu. Karena kami akan secepatnya melakukan koordinasi dulu. Kita pelajari dulu, Bapak. Kita pelajari. Makasih, saya kira itu. Belum ada terkait dengan hasil, nanti kan seperti tadi yang beliau katakan, kita lakukan rapat-rapat perumusan pemantapan secepatnya,” tegas Pagar.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat melakukan rapat harmonisasi yang dijadwalkan pada tanggal 29 Juni 2026 i di Kantor Wilayah Kemenkum Banten.











