Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Pemkot Serang Akan Bongkar Bangli Di Sungai Pecinan Kasemen

50
×

Pemkot Serang Akan Bongkar Bangli Di Sungai Pecinan Kasemen

Share this article
-Pemkot Serang bersama Pemprov Banten dan Pemerintah Pusat akan membongkar dan mengambil langkah tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di badan Sungai Pecinan di kawasan Banten Lama.

Serang, radiusbanten.com – Pemkot Serang bersama Pemprov Banten dan Pemerintah Pusat akan membongkar dan mengambil langkah tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di badan Sungai Pecinan di kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Dimana, bangunan liar yang berada di badan Sungai Pecinan tersebut menjadi salah satu penyebab banjir.

Walikota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa, penanganan banjir di kawasan Banten Lama, tidak bisa lagi dilakukan secara parsial.

Dikatakan dia, sungai yang seharusnya memiliki lebar belasan meter kini berubah menjadi saluran sempit, bahkan menyerupai drainase, sehingga tidak mampu menampung debit air saat hujan deras.

“Kondisi sungai sangat memprihatinkan. Sungai yang idealnya memiliki lebar sekitar 15 meter, kini menyempit drastis dan hanya tersisa sekitar satu meter. Ini yang menyebabkan banjir parah di wilayah Kasemen,” katanya kepada awak media, Senin, 5 Januari 2026.

Walikota Serang juga menegaskan bahwa, meskipun terdapat bangunan yang disebut memiliki sertifikat atau alas hak, pemerintah tetap akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

Penertiban akan dilakukan dengan pendampingan Kejaksaan agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

“Walaupun memiliki sertifikat, tetap akan kami proses sesuai hukum. Jika bangunan tersebut melanggar ketentuan negara, maka harus dibongkar. Pendampingan Kejaksaan penting agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Bahkan, ia menjelaskan, pembagian kewenangan penanganan banjir telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Banten. Penertiban bangunan menjadi tanggung jawab Pemkot Serang, sementara normalisasi sungai, pengembalian fungsi kanal, dan pembangunan fisik berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi menyampaikan bahwa, tahapan awal yang kini dilakukan adalah pendataan dan validasi bangunan secara menyeluruh oleh kelurahan dan kecamatan.

“Kami masih menunggu data valid dari kecamatan dan kelurahan. Data ini harus benar-benar akurat karena menyangkut jumlah bangunan, jenis bangunan, serta status kepemilikan alas hak,” katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data awal terdapat sekitar 182 bangunan yang berdiri di sepanjang aliran sungai. Bangunan tersebut terdiri dari rumah permanen, semi permanen, hingga bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha.

“Tidak semuanya memiliki sertifikat. Hanya sebagian kecil yang disebut memiliki alas hak, dan itu pun masih harus ditelusuri dan diverifikasi. Karena lokasinya berada di badan sungai, maka secara hukum ini perlu dikaji lebih dalam,” jelasnya.

Menurut dia, sambil menunggu proses validasi data, DPUPR Kota Serang juga akan menyiapkan tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini menjadi bagian penting sebelum dilakukan pembongkaran di lapangan.

“Setelah data valid kami terima, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada warga. Kami ingin masyarakat memahami bahwa langkah ini dilakukan untuk kepentingan bersama, terutama untuk mengatasi banjir yang selama ini merugikan ribuan warga,” ungkapnya.

Ia menambahkan, DPUPR telah menyiapkan tim kecil khusus yang akan menangani proses pembongkaran bangunan. Tim ini akan bergerak setelah seluruh tahapan administratif dan sosialisasi selesai.

“Kami sudah menyiapkan tim kecil. Setelah sosialisasi rampung, barulah dilakukan eksekusi. Jadi prosesnya bertahap dan tidak dilakukan secara tiba-tiba,” tegasnya.

Terkait teknis penanganan sungai, Iwan menjelaskan bahwa langkah utama yang akan dilakukan adalah normalisasi Sungai Pecinan. Sungai tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya akan dilakukan oleh pemerintah pusat dengan kemungkinan kolaborasi bersama Pemprov Banten.

“Pemkot Serang bertugas melakukan pembongkaran bangunan. Untuk normalisasi sungai, itu kewenangan pemerintah pusat. Namun tentu akan dilakukan secara kolaboratif,” katanya.

Ia juga mengungkapkan tingkat penyempitan sungai yang sangat ekstrem. Dari lebar awal sekitar 17 hingga 18 meter, di bagian tertentu sungai menyempit hingga hanya sekitar satu meter.

“Di kondisi seperti itu, fungsi sungai sudah hilang dan berubah seperti drainase. Ini yang menjadi penyebab utama banjir di wilayah Kasemen,” tandasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *