Serang, radiusbanten.com – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan DPRD Kota Serang masih menunggu penyerahan draf revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Menurut Muji informasi dari Staf Ahli Wali Kota Serang, draf tersebut saat masih dalam tahap sinkronisasi diinternal Pemerintahan Kota Serang.
”Tadi sudah disampaikan oleh Staf Ahli Wali Kota, Bu Tri, bahwa ini masih dalam sinkronisasi. Kami masih menunggu karena memang draf bahan-bahannya belum sampai ke kami,” ujar Muji Rohman saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa 7 April 2026.
Muji menegaskan pihak DPRD Kota Serang sudah dalam posisi siap untuk melakukan pembahasan. Ia berharap proses sinkronisasi ditingkat Pemkot Serang selaku pengusul dapat segera tuntas agar tahap selanjutnya bisa segera berjalan.
”Harapan saya sinkronisasi di Pemkot ini harus segera. Karena setelah itu (draf diterima), kami akan bedah dan mengundang beberapa organisasi untuk mendiskusikan pasal-pasal di dalamnya,” lanjutnya.
Pembahasan bersama berbagai elemen masyarakat dan organisasi terkait dianggap penting guna memastikan isi dari Perda tersebut selaras dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat Kota Serang.
Menanggapi pernyataan Wali Kota yang menginginkan percepatan revisi tersebut, Muji Rohman mengklarifikasi bahwa hambatan saat ini bukan berada di pihak legislatif.
”Bukan (di DPRD kendalanya). Kami sudah siap, Pak. Sudah siap kami,” jelas Muji Rohman.










