Serang, radiusbanten – Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) menyatakan dukungan tegas terhadap posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia dalam struktur ketatanegaraan nasional. PSKBI menilai, penempatan Polri di bawah Presiden masih relevan, konstitusional, dan sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia, selama dijalankan dalam kerangka negara hukum, demokrasi Pancasila, serta pengawasan yang kuat dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah menguatnya wacana publik terkait penataan kelembagaan Polri. Menurut PSKBI, isu ini harus disikapi secara jernih, objektif, dan tidak didorong oleh kepentingan jangka pendek, melainkan berpijak pada kepentingan strategis bangsa dan negara dalam jangka panjang.
Ketua Harian DPP PSKBI, H. Lutfi Tri Putra, mengatakan bahwa diskursus mengenai posisi Polri merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, pembahasan tersebut tidak boleh diarahkan pada kepentingan politis sesaat yang berpotensi merugikan stabilitas nasional.
“Diskursus soal posisi Polri itu sah dalam demokrasi. Tapi harus dilihat secara utuh, tenang, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa dan negara,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Lutfi menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana Presiden memiliki mandat langsung dari rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan, termasuk menjaga stabilitas keamanan nasional. Dalam konteks tersebut, posisi Polri di bawah Presiden dinilai tetap relevan secara konstitusional.
“Dalam sistem presidensial, Presiden bertanggung jawab penuh atas jalannya pemerintahan. Maka secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden masih relevan,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan Polri di bawah komando Presiden juga penting untuk menjaga kesatuan komando nasional dan efektivitas koordinasi lintas sektor. Jika struktur komando terfragmentasi, justru berpotensi melemahkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri adalah institusi nasional. Jika komandonya terpecah, itu justru bisa melemahkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Lutfi.
PSKBI juga menyoroti karakter Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang luas dan tingkat heterogenitas sosial yang tinggi. Kondisi ini, menurut Lutfi, menuntut Polri memiliki posisi strategis yang memungkinkan institusi kepolisian bergerak cepat, terkoordinasi, dan efektif dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan nasional.
“Indonesia ini negara besar dengan tantangan keamanan yang beragam. Polri harus punya ruang untuk bergerak cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.
Meski memberikan dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden, PSKBI menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas. Dalam negara demokrasi, setiap kekuasaan harus dibatasi dan diawasi secara ketat.
“Kami tegaskan, tidak ada kekuasaan tanpa kontrol. Dalam negara demokrasi, semua kekuasaan harus dibatasi dan diawasi, termasuk Polri,” tegas Lutfi.
Ia menilai, persoalan utama dalam tata kelola kepolisian Indonesia bukan terletak pada struktur organisasi semata, melainkan pada kualitas pengawasan, profesionalisme institusi, serta kejelasan batas antara kebijakan strategis dan tindakan operasional.
“Masalah utama bukan di strukturnya, tetapi pada kualitas pengawasan, budaya profesional, dan kejelasan batas antara kebijakan strategis dan tindakan operasional,” jelasnya.
Dalam konteks ini, PSKBI mendorong penguatan pengawasan sipil yang independen dan transparan terhadap Polri. Pengawasan tersebut dinilai harus memiliki kewenangan substantif, bukan sekadar formalitas administratif.
“Pengawasan sipil harus diperkuat dan benar-benar memiliki kewenangan yang nyata, bukan hanya simbolik,” tegas Lutfi.
Selain itu, peran parlemen juga dianggap sangat penting dalam menjaga akuntabilitas institusi kepolisian. Fungsi pengawasan DPR, baik dalam aspek anggaran, kebijakan, maupun evaluasi kinerja, dinilai harus dijalankan secara konsisten dan objektif.
“Parlemen harus menjalankan fungsi pengawasan, baik dalam aspek anggaran, kebijakan, maupun evaluasi kinerja Polri,” katanya.
PSKBI juga menekankan pentingnya menjaga netralitas Polri dalam kehidupan politik, terutama dalam momentum kontestasi elektoral.
“Netralitas Polri itu harga mati. Tanpa netralitas, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan runtuh,” ujar Lutfi.
Menurutnya, kepolisian yang kuat bukanlah institusi yang kebal terhadap kritik, melainkan institusi yang profesional, taat hukum, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik.
“Polri yang kuat bukan yang kebal kritik, tetapi yang profesional, taat hukum, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” katanya.
Dalam konteks reformasi kelembagaan, PSKBI mendorong agar fokus diarahkan pada pembenahan substansi, bukan sekadar perubahan struktur. Prioritas reformasi harus mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembenahan tata kelola internal, penegakan kode etik, serta penguatan budaya pelayanan publik.
“Peningkatan kualitas SDM, pembenahan tata kelola internal, penegakan kode etik, dan budaya pelayanan publik harus menjadi prioritas utama,” tegas Lutfi.
Terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, PSKBI menilai hal tersebut perlu dikaji secara sangat mendalam karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, fragmentasi komando, serta politisasi sektoral.
Menurut PSKBI, mempertahankan Polri di bawah Presiden dengan pengawasan demokratis yang kuat merupakan pilihan paling moderat, stabil, dan sesuai dengan karakter ketatanegaraan Indonesia saat ini.
“Ini adalah opsi yang paling aman dan paling sesuai dengan karakter ketatanegaraan Indonesia,” pungkas Lutfi.










