Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Musnahkan Miras Wali Kota Serang Minta Aturan yang Tajam

22
×

Musnahkan Miras Wali Kota Serang Minta Aturan yang Tajam

Share this article
Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Jajaran Musnahkan Ribuan Botol Miras di Alun - Alun Barat Kota Serang

Serang,RadiusBanten.com-Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran minuman keras (miras) diwilayahnya. Didampingi jajaran Forkopimda, ia memusnahkan ribuan botol miras berbagai merek dan dua drum tuak di Alun-alun Barat Kota Serang, Senin 6 April 2026.

​Total sebanyak 2.829 botol miras yang dihancurkan merupakan hasil tangkapan Sat Pol PP Kota Serang dan tim gabungan sejak Januari hingga bulan suci Ramadhan 2026. Namun, dibalik aksi pemusnahan tersebut, Budi Rustandi menyimpan kegeraman terhadap lambatnya proses legislasi di DPRD Kota Serang.

​Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengupayakan penguatan Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi peredaran miras sejak November 2025. Segala prosedur, mulai dari koordinasi dengan Sekda, masukan ulama, hingga konsultasi dengan Kemenkumham, telah rampung dilakukan Pemkot Serang.

​”Tinggal dibahas sama dewan dari bulan November 2025 sampai mundur ke triwulan 2 2026. Pertanyaan saya: Ada apa?” ujar Budi dengan nada bertanya-tanya.

​Ia menegaskan bahwa perubahan Perda ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya penyelamatan generasi muda. Ia mendesak DPRD untuk segera membahas revisi tersebut tanpa menunda-nunda lagi.

​Alasan utama Budi mendesak revisi adalah karena Perda yang berlaku saat ini dianggap tidak memberikan efek jera. Pelaku hanya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda sekitar Rp5 juta.

​”Buatkan saya Perda yang tajam! Itu saja, agar bisa membuat jera para pelaku usaha hiburan malam dan penjual miras. Saya maunya sanksi yang berat, bahkan sampai ke tukang jamu dan penjual tuak,” tegasnya.

​Dalam waktu dekat, Pemkot Serang akan kembali mengirimkan surat resmi kepada DPRD untuk segera memproses pembahasan Perda tersebut. Budi meminta para anggota dewan menggunakan hati nurani dalam melihat urgensi masalah ini.

Baca Juga:  Budi Rustandi Gratiskan PBB Dibawah 50 Ribu Untuk Warga Tidak Mampu

​”Satu hari saja kita ada pembiaran, berapa ribu anak-anak kita generasi muda yang membeli miras secara bebas? Jadi tidak usah cari-cari panggung lah. Saya minta DPRD segera ini dibahas, pakai hati nurani. Kita sekarang waktunya kerja,” ucapnya.

​Ia menutup dengan menegaskan bahwa evaluasi dan penajaman aturan adalah harga mati agar penegakan hukum di lapangan, termasuk melalui Polres, memiliki dasar yang kuat untuk memberikan hukuman berat bagi para pelanggar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *