Serang,radiusbanten.com – Pihak Dinas Perhubungan Kota Serang meminta masyarakat lebih teliti terhadap besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum.
Hal ini dilakukan untuk menekan praktik pungutan liar oleh oknum juru parkir nakal.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Serang, Indra Kurniawan mengatakan, aturan mengenai tarif parkir tertuang dalam Perda Nomor 1Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
”Ya, berdasarkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, itu sudah diatur untuk Roda dua itu sebesar Rp2.000, Roda tiga itu Rp2.000, Roda empat itu Rp3.000. Jadi, sesuai dengan tarif Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Indra, Senin 23 Maret 2026.
Dishub Kota Serang juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dilapangan.
“Jika ada pelanggaran bisa disampaikan ke admin Dishub Kota Serang, dilaporkan dan difotokan bukti karcis yang tidak resminya. Itu untuk di tepi jalan umum ya, Jadi untuk yang kita layani hanya yang berada di tepi jalan umum.” Ucap Indra.










