Serang,radiusbanten.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang hadirkan layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga berusia 17 tahun setiap hari Sabtu.
Kebijakan ini dirancang secara khusus untuk memfasilitasi para pelajar agar dapat mengurus identitas kependudukan pertamanya tanpa harus meminta izin sekolah pada hari kerja.
Kepala Disdukcapil Kota Serang Karsono, bersama Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yandafduk) meninjau langsung pelayanan hari libur, Sabtu, 26 September 2026.
Karsono mengatakan, layanan akhir pekan imulai pagi hingga pukul 12.00 WIB. Selain proses perekaman, warga yang datang juga diwajibkan untuk sekaligus melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Proses pengurusan dokumen dipastikan berjalan cepat dan langsung jadi. Selama tidak ada pemeliharaan atau gangguan pada sistem aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kementerian Dalam Negeri, e-KTP fisik bisa dicetak dan dibawa pulang hari itu juga hanya dalam waktu sekitar 30 menit,” jelas Karsono.
Setiap Sabtu, rata-rata Disdukcapil Kota Serang melayani sekitar 80 pemohon. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 orang melakukan aktivasi IKD, sementara sisanya kerap terkendala oleh spesifikasi ponsel pintar yang belum mendukung aplikasi kependudukan digital.
“Selama sembilan bulan berjalan, Disdukcapil telah berhasil mencetak dan mendistribusikan sekitar 2.880 e-KTP bagi pelajar usia 17 tahun melalui layanan akhir pekan ini,” Ucap Karosono.
Inovasi ini mendapat respons positif dari masyarakat. Novianti, seorang siswi kelas 3 SMK asal Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang mengaku terbantu dengan adanya layanan di hari libur. Ia sengaja datang pada hari Sabtu karena jadwal sekolah Senin hingga Jumat.
“Proses pengurusan KTP berjalan cepat, tidak sampai lima menit karena tidak ada antrean, pelayanan staf yang ramah,” tegas Novianti.
Novi berharap fasilitas pencetakan e-KTP dapat didistribusikan langsung ke tingkat wilayah, mengingat saat ini layanan di Kecamatan Curug baru sebatas memfasilitasi proses perekaman data, belum bisa melakukan pencetakan fisik KTP.











