Serang, radiusbanten – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, secara simbolis menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada para camat se-Kota Serang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 1 Setda Kota Serang, Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam penyerahan DHKP tersebut, Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan pembebasan atau subsidi PBB bagi masyarakat tidak mampu. Kebijakan ini berlaku untuk PBB dengan nilai ketetapan di bawah Rp50.000.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, program pembebasan PBB ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat kurang mampu agar tidak terbebani kewajiban pajak.
“Saya menyerahkan DHKP terkait PBB. Alhamdulillah, saya punya program bagi masyarakat yang tidak mampu, di mana pajak di bawah Rp50 ribu kita gratiskan. Mudah-mudahan program dari Bapenda melalui saya ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya yang tidak mampu,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, menjelaskan bahwa secara teknis kebijakan pembebasan PBB tersebut diterapkan saat penyerahan DHKP Buku 1 hingga Buku 3 kepada para camat dan lurah.
“Ini tahun pertama kita menggratiskan PBB untuk nilai sampai dengan Rp50.000. Jadi dari Rp0 sampai Rp50.000 itu gratis, artinya disubsidi oleh pemerintah,” jelasnya.
Berdasarkan data Bapenda Kota Serang, tercatat 62.742 wajib pajak menerima fasilitas pembebasan PBB pada tahun 2026, dengan total nilai subsidi mencapai Rp1.833.602.312.
Hari menambahkan, status pembebasan PBB tersebut telah ditandai secara khusus melalui emboss pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dibagikan kepada wajib pajak, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas bahwa pajaknya disubsidi pemerintah.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang lebih fokus pada relaksasi berupa penghapusan sanksi bagi penunggak pajak, pada tahun 2026 Bapenda Kota Serang menerapkan strategi baru dengan memberikan insentif berupa diskon bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal.
“Tahun ini kita apresiasi wajib pajak yang rajin. Pembayaran PBB pada periode 2 Februari sampai 31 Maret 2026 mendapatkan diskon 10 persen. Sementara pembayaran pada 1 April hingga 30 Juni 2026 mendapatkan diskon 5 persen,” ungkapnya.
Pemberian diskon tersebut telah terintegrasi secara sistem melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 446, sehingga langsung terpotong otomatis saat pembayaran.
Selain itu, Pemerintah Kota Serang juga menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp25 juta sebagai faktor pengurang. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan ketentuan minimal dalam undang-undang yang hanya sebesar Rp10 juta.
Meski memberikan berbagai insentif dan pembebasan pajak, Bapenda Kota Serang tetap menargetkan kenaikan penerimaan PBB sebesar sekitar 15 persen pada tahun 2026, dengan target pendapatan mencapai Rp51 miliar, meningkat dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp44 miliar.
Dari sisi pelayanan, Bapenda Kota Serang juga menghadirkan inovasi layanan “Twin One” atau One Day Service untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Apabila berkas lengkap dan tidak ada kendala, maka SPPT bisa langsung diproses dan balik nama dalam satu hari,” pungkasnya.










