Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Perwal Tenaga Kerja Lokal 80 Persen Tahap Finalisasi

4
×

Perwal Tenaga Kerja Lokal 80 Persen Tahap Finalisasi

Share this article
Peraturan Wali Kota (Perwal)
Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan perusahaan menyerap 80 persen tenaga kerja lokal di Kota Serang sedang dalam tahap finalisasi.

Serang, radiusbanten – Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan perusahaan menyerap 80 persen tenaga kerja lokal di Kota Serang sedang dalam tahap finalisasi di Bagian Hukum.

​Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, aturan ini merupakan harga mati. Budi telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera merampungkan payung hukum tersebut agar investasi yang masuk ke Kota Serang berdampak langsung pada kesejahteraan warganya.

​”Instruksi kepada Pak Sekda agar segera dirumuskan di bagian hukum karena kita finalisasi. Sedikit lagi. 80 persen wajib warga Kota Serang. 80 persen wajib itu!” tegas Budi Rustandi, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurut Budi logika pembangunan yang diusungnya sangat sederhana, menarik investasi sebanyak-banyaknya untuk menciptakan lapangan kerja.

Dengan terserapnya tenaga kerja lokal, maka angka pengangguran akan menurun, yang secara otomatis berdampak pada penurunan angka kemiskinan.

​Ia pun memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menghambat masuknya investasi ke Kota Serang.

​”Makanya siapapun ada oknum yang menghalangi investasi, termasuk untuk mengurangi angka pengangguran, saya garda terdepan! Yang menghalangi kemajuan Kota Serang ya”, tambah Budi dengan nada bicara tegas.

​Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini menurutnya adalah pembenahan sistem rekrutmen. Budi Rustandi mengungkapkan kekesalannya terhadap maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang membebani pencari kerja.

Ia bahkan mengaku banyak menerima laporan langsung dari kerabat dan kawan  -kawannya  mengenai tarif masuk kerja yang mencapai puluhan juta rupiah.

​”Ini bukan katanya, saya sendiri merasakan. Teman-teman saya, kalau anaknya mau kerja orang tidak mampu itu harus bayar sekian juta, bahkan ada yang puluhan juta untuk masuk ke luar daerah Kota Serang. Makanya miris,” ungkapnya.

​Untuk memberantas oknum pungli tersebut, ke depannya seluruh proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Serang, seperti di wilayah Walantaka dan Kasemen, akan dilakukan melalui sistem satu pintu Disnakertrans Kota Serang.

​”Nanti semuanya satu pintu di Disnaker untuk menghindari para pungli. Saya ingin menciptakan lapangan pekerjaan sendiri di kota saya agar saya bisa pantau sendiri. Kita ingin sama-sama berantas oknum pungli rekrutmen tenaga kerja. Benci saya!” pungkasnya.

​Setelah proses di Bagian Hukum selesai, Pemkot Serang berencana segera memanggil para investor untuk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) guna memastikan aturan 80 persen tenaga kerja lokal ini berjalan efektif di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *