Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Jam Kerja ASN Pemkot Serang Selama Ramadan Sminggu 35 Jam

19
×

Jam Kerja ASN Pemkot Serang Selama Ramadan Sminggu 35 Jam

Share this article
Pemkot Serang tetapkan jam kerja ASN selama Ramadan 2026 sebanyak 35 jam per minggu. Masuk pukul 08.00 WIB, layanan publik tetap optimal.

Serang, radiusbanten – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026.

Pengaturan jam kerja dilakukan agar pelaksanaan ibadah puasa tetap berjalan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan 35 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang.

“Jam kerja ASN Pemkot Serang selama bulan Ramadan ditetapkan 35 jam per minggu, di luar jam istirahat,” ujar Murni.

Murni menjelaskan, pengaturan tersebut telah memiliki dasar hukum. Pemkot Serang telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Serang Nomor: 800/41/BKPSDM/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Jadi pengaturan ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri, tetapi menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, jam masuk ASN ditetapkan pukul 08.00 WIB. Sementara jam pulang mengalami penyesuaian.

Pada hari Senin hingga Kamis, ASN pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, ASN pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Murni mengatakan, pengurangan jam kerja tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. BKPSDM memastikan seluruh perangkat daerah tetap menjalankan fungsi pelayanan secara optimal.

“Jam kerja disesuaikan tanpa mengurangi standar layanan. Untuk instansi pelayanan publik bisa menerapkan sistem shift atau pengaturan internal agar pelayanan tetap berjalan maksimal,” katanya.

Menurutnya, unit-unit pelayanan seperti kesehatan, administrasi kependudukan, dan layanan perizinan tetap diwajibkan menjaga kualitas dan kecepatan layanan meskipun dalam suasana Ramadan.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap disiplin ASN tetap dilakukan sebagaimana hari kerja biasa. Kehadiran dan kinerja pegawai tetap menjadi perhatian pimpinan perangkat daerah masing-masing.

Ia juga mengingatkan, bulan Ramadan bukan menjadi alasan untuk menurunkan produktivitas. Sebaliknya, momen ini diharapkan menjadi ruang refleksi dan peningkatan kinerja.

“Melalui momentum Ramadan, kami berharap seluruh ASN tetap menjaga disiplin, integritas, serta semangat kerja,” kata Murni.
Ia berharap bulan suci ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan produktivitas, etos kerja, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan peningkatan keimanan dan ketakwaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *